TEKS K2 HONORER AKAN DILAKSANAKAN BULAN AGUSTUS 2015

Jumat, 10 April 2015
20150408 - MENTERI raker dengan Komisi II DPR revisi
Add caption
JAKAR

20150408 - MENTERI raker dengan Komisi II DPR revisi
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, tes untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (TH K-2) rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi TH K-2 yang tidak terisi.

Jumlah ini merupakan hasil perhitungan dari TKH-2 yang telah lulus tes November 2013, tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan,” ujar Yuddy dalam Rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (08/04).

Yuddy menambahkan, formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500 dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.

Seleksi eks TH K-2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelumnya, dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN, dan sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks TH K-2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Eks honorer K-2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. "Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," ungkap Yuddy yang didampingi oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, para Deputi Kementerian PANRB, dan Wakil Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Dikatakan, penanggungjawab pelaksanaan seleksi untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri, Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Bagi TH K-2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.

Dalam kesempatan itu, Yuddy juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang penyelwlesaian TH K-2, serta meminta Kementerian PANRB untuk menuntaskan masalah TH K-2 yang jumlahnya mencapai 439.956 orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.

Terhadap K-2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat panita kerja (Panja) (bby/HUMAS MENPANRB)

ARSIP BERITA
http://www.rejekitunai.mprg.net/


PTT AKAN DI IKUTKAN PPPK TAHUN 2015

 Dampak diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai manajemen PPPK akan sangat besar terhadap pegawai tidak tetap (PTT). Pada rancangan tersebut tercantum bahwa PTT yang bekerja sebelum PP ini dibentuk harus diberhentikan, paling lambat pemberhentian tersebut dilakukan dalam jangka 3 tahun. Rencananya PP manajemen PPPK akan mulai ditetapkan pada bulan Maret 2015 mendatang, dan mengartikan bahwa rekrutmen PPPK akan segera digelar mulai tahun ini.

RPP Manajemen PPPK Terhadap PTT

“Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan,” pernyataan tersebut merupakan salah satu aturan yang tercantum dalam Rancangan PP Manajemen PPPK BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 45.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah merupakan Aparatur Sipil Negara yang telah tercantum dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Dimana rekrutmennya harus menunggu RPP manajemen PPPK mulai ditetapkan terlebih dahulu. Aturan yang telah disebutkan diatas menjadi pembicaraan atau perdebatan yang sangat ketat oleh para anggota rapat yang hadir pada saat itu. Instansi masih memiliki kesempatan untuk merekrut pegawai non-PNS dan bukan honorer selama PP Manajemen PPPK belum ditetapkan.

PPPK telah mendapatkan formasi dari pemerintah untuk rekrutmen tahun 2014. Namun rekrutmen ini belum diselenggarakan mengingat aturan serta proses rekrutmen belum ditetapkan dalam sebuah aturan yang pasti. Jumlah formasi yang disediakan adalah sebanyak 35 ribu dan bisa diisi oleh semua kalangan pelamar baik itu pelamar umum ataupun tenaga honorer.

PNS dan PPPK merupakan salah satu cara penyelesaian kepegawaian yang saat ini tengah dihadapi oleh pemerintah. PPPK juga menjadi persiapan birokrasi dalam mengahadapi Masyarakat Ekonomi Asia 2015. Rekrutmen PPPK ditujukan untuk pelamar yang memiliki kemampuan serta professional yang tinggi, namun bukan untuk menampung honorer K2.Tidak menutup kemungkinan bagi honorer k2 yang memenuhi persyaratan bisa diakomodir untuk menjadi PPPK. Tidak ada yang berbeda antara PNS ataupun PPPK semuanya adalah sama baik dari segi hak atau kewajiban, hanya saja PPPK tidak menerima pensiunan seperti PNS
.http://www.rejekitunai.mprg.net/


UNDANGAN OPERATOR SOSIALISASI SIMDIK

Kamis, 09 April 2015

 

UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN BUMIAYU Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger